- desius termas
Usai Serang Warga, KKB Bakar Kios dan Sekolah di Paniai
Paniai, tvOnenews.com - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan melakukan penyerangan ke salah satu kios di Kampung Madi Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai.
"Kejadian berawal pada Selasa (21/05) sekitar pukul 21.35 WIT, dua orang yang diduga dari KKB dengan menggunakan motor singgah ke kios milik Arwin (34) untuk membeli rokok," jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi, Rabu, (22/5/2024).
Kabid Humas melanjutkan, setelah menerima rokok tersebut, salah satu KKB tersebut mengeluarkan senjata api dan langsung melakukan penembakan. Beruntung tembakan tersebut tidak mengenai Arwin hanya mengenai helm yang digantung di dalam rumah.
Tidak hanya melakukan penyerangan, KKB wilayah Paniai juga melakukan pembakaran 12 petak kios di pertigaan Kopo Kampung Madi, Distrik Paniai Timur sekitar pukul 00.15 WIT.
“Aparat keamanan segera merespon kejadian tersebut dengan mendatangi TKP. Kemudian sekitar pukul 00.52 WIT, saat personel TNI-Polri hendak melakukan evakuasi terhadap masyarakat sipil yang berada di sekitar TKP pembakaran kios, KKB melepaskan tembakan ke arah personel, sehingga terjadi kontak tembak antara KKB dengan personel TNI-POLRI yang berada di TKP,” ungkapnya.
“Tidak ada korban jiwa pada kontak tembak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan pada Rabu (22/05) sekitar pukul 02.55 WIT, KKB kembali melakukan aksinya dengan membakar Gedung sekolah PAUD, SD, dan SMP YPPGI Kepas Kopo.
“Setelah membakar kios, KKB melanjutkan aksinya dengan membakar beberapa gedung sekolah yang berada di Kampung Madi, Distrik Paniai Timur,” tutur Kabid Humas.
Personel TNI-Polri berhasil mengevakuasi para guru beserta keluarganya ke Mapolres Paniai sebanyak 23 orang, yang diantaranya sembilan orang laki-laki, sepuluh orang perempuan dan empat orang anak.
“Sampai saat ini personel gabungan TNI-Polri masih bersiaga diseputaran pertigaan Kopo guna mengantisipasi aksi lanjutan dari KKB,” pungkasnya. (dst/frd)