Deteni berkewarganegaraan Malaysia yakni Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25), telah diangkat statusnya menjadi tersangka..
Sumber :
  • Zulkifli Guntur

Dua WNA Asal Malaysia yang Keluar Masuk Wilayah Indonesia Secara Ilegal Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 6 Juni 2024 - 14:21 WIB

Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. 

"Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara. Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia," tutupnya. (zgr/frd)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral