Deteni berkewarganegaraan Malaysia yakni Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25), telah diangkat statusnya menjadi tersangka..
Sumber :
  • Zulkifli Guntur

Dua WNA Asal Malaysia yang Keluar Masuk Wilayah Indonesia Secara Ilegal Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 6 Juni 2024 - 14:21 WIB

Nunukan, tvOnenews.com - Proses hukum terhadap dua orang WNA yang melakukan pelanggaran masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal mengalami perkembangan signifikan. Deteni berkewarganegaraan Malaysia yakni Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25), telah diangkat statusnya menjadi tersangka.

Kepala Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya menyampaikan Mohammad Fahturahman Bin Ondah tercatat pemegang paspor dan IC Malaysia diamankan oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara pada 3 April 2024. Sebelum diamankan, Mohammad Fahturahman melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau-Somel, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

"Yang bersangkutan diduga bertolak dengan tujuan mengantar ke Lalesalo, Sebatik. sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik," ujar Ryan Aditya, Kamis (6/6/2024).

Warga Negara Malaysia ini diamankan bersama barang bukti berupa dua unit speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C.

Sementara itu pada 16 April 2024, penangkapan juga dilakukan terhadap Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam yang juga seorang warga negara Malaysia. Muhammad Rizuan diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama.

"Barang bukti yang ditemukan termasuk dua unit speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C," katanya.

Proses penyidikan terhadap kedua deteni dimulai pada 6 Mei 2024. Kini, keduanya akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang 

Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. 

"Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara. Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia," tutupnya. (zgr/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral