Pemasangan Hinting Adat di kawasan kantor kebun PT HAL, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur..
Sumber :
  • tvOnenews - Didi Syachwani

Terbukti Langgar Adat Suku Dayak, PBS Di Pasang Hinting Adat

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:24 WIB

Pasal 96 Kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi dengan denda 586 Kati Ramu atau Rp146.500.000. Selain itu juga PT HAL di bebankan biaya perkara sebesar Rp15 juta dan biaya sidang sebesar Rp3.750.000. 

"Saya selaku pimpinan adat di Kecamatan Tualan Hulu ini berhatap, sekaligus mengingatkan agar hinting atau tali adat ini dihargai sehingga tidak boleh ada aktivitas atau stop dulu kegiatan PT HAL dengan menjunjung tinggi falsafah di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," tegasnya.

Dan dikatakan Leger pula, kegiatan ini jangan dianggap sebagai bentuk antipati terhadap investasi yang masuk wilayah kedemangannya, sebab pihak justru sangat mendukung, tapi tentunya investor yang masuk mesti menghargai keberadaan masyarakat yang jauh lebih dulu ada disini.

Sementara, pemasangan Hinting Adat ini langsung dipimpin oleh seorang Pesor, dan dirinya menegaskan agar aktivitas PT HAL dihentikan sementara waktu sebelum sanksi adat dituntaskan.

"Kami ingatkan, kalau kalian (pihak perusahaan PT. HAL) mau coba-coba silahkan, tapi resiko tanggung sendiri," tegas Pesor tersebut usai melakukan ritual adat.

Menurut Pesor tersebut tidak bisa membuka Hinting begitu saja, dan bahkan pembukaannya harus melalui ritual adat sebagaimana saat pemasangan Hinting.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral