Aktivitas penambangan batubara liar atau koridoran marak terjadi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur..
Sumber :
  • Istimewa

Tambang Batubara Liar Marak di Kutai Barat, Rusak Lahan Warga, Hutan Lindung Hingga Situs Sejarah

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:31 WIB

tvOnenews.com - Aktivitas penambangan batubara liar atau koridoran marak terjadi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Hal ini meresahkan warga, yang melihat kerusakan hutan lindung dan situs sejarah akibat penambangan ilegal tersebut.

Amos, warga Dusun Batu Apoy, Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyutan, Kutai Barat, menuturkan bahwa penambangan batubara liar di daerahnya sudah berlangsung lama. Ia prihatin karena penambangan ini merusak hutan lindung dan situs sejarah suku Dayak Tinoq Meramai.

“Di kampung kami itu sampai sekarang itu masih berjalan penambangan batubara liar. Di sana itu bagi masyarakat kami karena itu masuk di daerah hutan lindung dan itu merusak situs kami di situ di situ sejarah kami,” ungkap Amos saat diwawancara Kamis (27/6/2024).

Ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penambangan batubara liar di hutan lindung, termasuk di situs sejarah Tinoq Meramai.

"Kami tidak ada masalah tambang bisa masuk tapi jangan di hutan lindung itu, kenapa pemerintah membuat aturan dan masyarakat tidak bisa menikmatinya, tapi tambang yang bisa masuk ke situ sementara kami masyarakat itu menjaga hutan lindung itu supaya jangan sampai digarap siapapun yang di dalamnya," tuturnya.

Sementara itu, Rudi Eravani, Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPHP Damai Kabupaten Kubar, mengakui telah menerima laporan mengenai aktivitas penambangan batubara di Kampung Intu Lingau. Pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan bekas aktivitas penambangan.

“Kita sudah mengecek ke lapangan dan mengumpulkan bahan dan saat kita disana tidak ada aktifitas dan kita sudah menemukan ada bekas aktifitas pertambangan dan ini akan kita tindak lanjuti lagi dan kita dalami lagi,” ujar Rudi.

Namun, Rudi menjelaskan bahwa status kawasan tersebut adalah hutan Desa Intu Lingau yang memiliki izin sejak tahun 2018. Masyarakat di sana memang memiliki kewajiban untuk melindungi kawasan hutan tersebut dari gangguan, baik dari luar maupun dari dalam.

"Masyarakat memang ada kewajiban untuk melindungi kawasan hutan yang sudah memiliki izin sebagai hutan desa untuk menjaga gangguan, baik dari ilegal logging maupun ilegal mining," tegasnya.

Penambangan batubara liar tidak hanya terjadi di Kampung Intu Lingau, tetapi juga di Muara Lawa, Kutai Barat. Aktivitas ini telah merampas hak masyarakat sekitar dan merusak lahan pertanian mereka.

Salah seorang warga di Kecamatan Muara Lawa, Sedang, melaporkan bahwa lahan kebun karet, durian, elai, cempedak, dan bahkan tiang rumahnya dirusak dan digusur paksa oleh penambang liar.

"Sampai sekarang belum ada ganti rugi. Kami sudah berusaha membuat laporan ke Polres Kubar, tapi tidak ada tanggapan sampai sekarang," ucap Sedang.

Sedang menjelaskan bahwa kondisi ini sudah berlangsung selama dua bulan dan belum ada kejelasan terkait status lahannya. Aktivitas pertambangan liar di kampungnya pun masih terus berlangsung.

"Saya mohon Bapak Presiden Indonesia Joko Widodo menghentikan tambang liar ini karena merusak tanam tumbuh kami. Kami mohon tolong bantu kami masyarakat miskin ini," pintanya.

Sebagai informasi, truk-truk koridoran mengangkut batubara dari lokasi lubang tambang setiap hari ke jeti (pelabuhan) menggunakan jalan raya umum, yang sering dilintasi oleh warga sekitar.

Maraknya aktivitas penambangan batubara liar di Kutai Barat memicu dugaan pembiaran oleh pemerintah daerah dan aparat setempat. Para pelaku penambang liar juga dikabarkan merusak fasilitas umum dan menggunakan lahan pemerintah sebagai lokasi penampung akhir batu bara atau jeti.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:23
06:31
01:06
08:06
06:33
04:50
Viral