- Antara
Bejat! Seorang Ayah di Seram Bagian Barat Tengah Cabuli Anaknya Selama 5 kali
Maluku, tvOnenews.com - Seorang Ayah di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, yang berinisial LS (46) yang telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih dibawah umur.
"Pelaku yang berinisial LS berhasil diamankan oleh aparat Reskrim Polres Seram Bagian Barat, setelah ibu korban mendatangi Polres untuk melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak mereka yang masih dibawah umur," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Seram Bagian Barat, AIPDA Sanny Katipana, pada Jumat, (12/07/2024).
Sanny menjelaskan, LS berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Desa Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten, Maluku Tengah, Maluku pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 16.30 Wit.
Atas kejadian itu, terjadi pelaku LS yang tengah melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur itu di Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku," ungkapnya.
"Adapun korban pencabulan dari ayah kandung sendiri yang berinisial yaitu NS (14) masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ujar Sanny Katipana.
AIPDA Sanny Katipana, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan kepada ibunya atas perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Kasi Humas, kejadian yang dilakukan oleh Ayahnya itu, sudah berulang-ulang sebanyak lima kali. Aksi bejat pertama kali pada bulan Juni tahun 2019 disaat anak korban duduk dibangku kelas 4 (empat) SD.
Korban mengalami hal yang sama yaitu kedua kali pada saat anaknya masih kelas 6 (enam) SD sekitar bulan November tahun 2021 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di kebun milik pelaku. Ketiga dilakukan saat korban duduk dibangku kelas VIII SMP, pada Maret tahun 2024 yang mana pada saat itu sedang bulan puasa.
Keempat kali dilakukan saat anak korban sudah duduk dibangku kelas IX SMP, pada tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIT bertempat didalam kamar pelaku yang mana dikamar tersebut juga terdapat ibu anak korban, pada saat itu pelaku memanggil anak korban kekamar untuk memijat tubuh pelaku kemudian pelaku mencuri - curi kesempatan dengan cara meremas payudara anak korban dari luar pakaian anak korban tersebut. Ungkap kasi Humas.
Kelima kali dilakukan pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIT bertempat di ruang tamu rumah anak korban dan pelaku yang mana pada saat itu pelaku hendak pergi melaut kemudian pelaku meminta anak korban untuk mengurut badan pelaku dan ketika ibu anak korban pergi ke dapur pelaku lalu membalikan badannya dan langsung meremas vagina anak korban dari luar celana yang anak korban kenakan dan ketika pelaku hendak meremas payudara anak korban, anak korban lalu menepis tangan pelaku dengan sikut anak korban serta pada saat itu pelaku juga tidak bergeming dikarenakan ada ibu anak korban yang sudah kembali dari dapur.
Korban terpaksa tidak dapar berbuat apa-apa lagi dan mengikuti kemauan ayahnya karena diancam dengan kekerasan.
Setelah mendengar pengakuan pelaku, Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seram Bagian Barat.
Mendapati laporan itu Satreskrim Polres Seram Bagian Barat langsung bergerak mengamankan pelaku di rumah korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur," katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 76D undang - undang RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. (unu/frd)