- Jamberi
Tergiur Aroma Khas, Pria di Arut Selatan Kobar Nekat Curi Puluhan Celana Dalam Wanita Milik Sejumlah Tetangganya
Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan atas laporan warga tersebut. Maka mengererucutlah dugaan pelaku kepada tersangka ST ini. Sebab, kata Kapolsek sebenarnya warga sudah resah, tetapi belum ada yang berani melapor. Setelah ada warga yang melapor, terungkap siapa pelaku pencurian pakaian dalam wanita tersebut.
"Mungkin sebelumnya tidak ada yang melapor karena malu, karena pakaian dalam yang hilang. Untuk korban ini nekat melapor karena HP miliknya juga hilang," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu HP Oppo warna merah, dan lima jenis celana dalam wanita.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Jamberi/act)