Pelaku pencurian celana dalam wanita diperiksa apatur Polsek Arsel.
Sumber :
  • Jamberi

Tergiur Aroma Khas, Pria di Arut Selatan Kobar Nekat Curi Puluhan Celana Dalam Wanita Milik Sejumlah Tetangganya

Selasa, 18 Januari 2022 - 07:20 WIB

Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah - Seorang pria inisial ST (28) warga Jalan Pasir Panjang, Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap Anggota Polsek Arut Selatan Polres Kotawaringin Barat, karena mencuri celana dalam perempuan. Pelaku mengaku mencuri karena tergiur aromanya.

Pria pelaku pencurian puluhan celana dalam wanita itu menjelaskan alasan di balik perbuatannya. Dia mengaku tergiur dengan aroma khas bagian intim perempuan.

"Jadi celana dalam perempuan yang dicuri itu bukan untuk dijual, tapi dicium baunya, setelah itu dibuang," ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Selatan Kompol Saiful Anwar, Selasa (18/1/2022).

Kapolsek Arsel Kompol Saiful Anwar menyampaikan, bahwa tersangka ini sudah memiliki istri. Dia menduga, pelaku mencuri pakaian dalam ini karena ada kelainan seksual.

"Namun, apakah ada kelainan seksual, itu masih dugaan. Sejauh ini saat dalam pemeriksaan dia menjawab pertanyaan dengan baik dan normal," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 24.00 WIB. Bermula dari laporan seorang perempuan warga Perum BTN Graha Hastina, bahwa rumahnya diobok-obok pencuri. 

"Awalnya korban curiga, karena saat masuk rumah kondisinya berantakan dan dicek ternyata jendela telah dicongkel. Saat di cek ternyata HP miliknya hilang, kemudian diperiksa apa saja yang hilang, ternyata pakaian dalam, barulah ia melapor ke Polsek Arsel," kata Kompol Saiful Anwar.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan atas laporan warga tersebut. Maka mengererucutlah dugaan pelaku kepada tersangka ST ini. Sebab, kata Kapolsek sebenarnya warga sudah resah, tetapi belum ada yang berani melapor. Setelah ada warga yang melapor, terungkap siapa pelaku pencurian pakaian dalam wanita tersebut.

"Mungkin sebelumnya tidak ada yang melapor karena malu, karena pakaian dalam yang hilang. Untuk korban ini nekat melapor karena HP miliknya juga hilang," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu HP Oppo warna merah, dan lima jenis celana dalam wanita.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Jamberi/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral