- Tim Tvone-Sutarsih
Pemkab Buru Tagih Tunggakan Pajak Mega Proyek Bendungan Way Apu Senilai Lebih dari 50 M
Kabupaten Buru, Maluku - Pemerintah Kabupaten Buru akhirnya mendatangi pihak perusahaan yang menangani pembangunan mega proyek bendungan Way Apu yang berlokasi di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Maluku. Kedatangan pemerintah daerah yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) dan sejumlah SKPD serta DPRD kabupaten Buru ini untuk menagih pajak material bukan logam kepada pihak perusahaan yang menangani pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) bendungan Way Apu.
“Dari pengerjaan proyek di tahun pertama sampai sekarang kewajiban pajak tersebut belum pernah dibayarkan pihak perusahaan kepada pihak pemerintah daerah sebagai pajak pendapatan daerah. Dari awal kita sudah menyurati ke pihak Kontraktor dan Balai Sungai Provinsi Maluku, ternyata sampai sekarang surat itu tidak ada tindak lanjutnya,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Buru, Asiz Tomia.
Melalui keterangan Kepala Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Buru, Asiz Tomia, kepada wartawan menjelaskan, Pemkab Buru dibuat kesulitan menghitung jumlah pendapatan pajak daerah dari penggunaan mineral batuan bukan logam yang digunakan perusahaan pada pembangunan proyek bendungan raksasa pertama di Maluku itu. Yang dibiayai langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sejak beberepa tahun lalu.
Jumlahnya tak main main, yakni mencapai lebih dari 50 miliar rupiah. Kewajiban pajak mineral bukan logam untuk pendapatan daerah itu sengaja diabaikan pihak perusahaan terhitung sejak awal pengerjaan proyek.
Hal itu dibuktikan dengan tidak pernah diberikannya RAP kontrak pembangunan proyek bendungan Way Apu oleh pihak perusahaan kepada pihak pemerintah daerah. Padahal pemerintah daerah telah banyak menyurat ke perusahaan. Kontraktor hingga Balai Provinsi Maluku. Namun, sejak tahun pertama proyek hingga kini, RAP tersebut tidak pernah diberikan.
“Jadi khusus untuk pajak mineral bukan logam ini kita mengalami kesulitan menghitung secar real nilai kontraknya, kita tidak tau berapa besaran pajak yang harus dikeluarkan pihak perusahaan dari penggunaan material untuk pembangunan proyek bendungan tersebut. Karena perusahaan sampai sekarang juga belum memeberikan RAP yang kami minta, tapi kalau diperkirakan jumlahnya bisa mencapai 50 sampai 90 miliar rupiah. Itu baru perkiraan dan harus ditanggung perusahaan,“ jelas Aziz Tomia.
Beberapa perusahaan yang menangani proyek multi year ini terbagi ke dalam dua paket pengerjaan. Paket I dikerjakan PT Pembangunan Perumahan KSO dengan PT Adhi Karya. Sementara paket II ditangani oleh PT Hutama Karya KSO dengan PT Jaya Kontruksi. Agar tidak kehilangan hasil pendapatan daerah dari proyek nasional ini, pemerintah daerah telah memberikan deadline yang belum diketahui waktunya, kepada pihak perusahaan dan kontraktor untuk bisa segera menyelesaikan masalah pajak tersebut.
“Kami meminta kepada kontraktor dan perusahaan untuk segera menyelesaikan utang pajak ini,” tutup Aziz.
Lain halnya dengan pihak pemkab, penagihan hutang pajak material bukan logam pembangunan bendungan Way Apu oleh pemerintah daerah kabupaten Buru dimaknai lain oleh pihak perusahaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Bendungan Way Apu, Albi Daniel Hasudungan, menjelaskan, sejauh ini pihaknya tidak melakukan pembayaran pajak karena proses pembangunan masih berjalan sangat sedikit yakni 30 persen.
Dirinya juga menambahkan, pada pengerjaannya pun pihak kontraktor masih mempergunakan material yang diambil dari daerah genangan dan dari lokasi proyek serta belum mengambil material dari luar, sehingga tidak ada pembiayaan pajak pada material yang sudah digunakan.
“Karena kita di sini proyek PSN, jadi di PSN itu sudah mengatur untuk izin. Kita sudah melewati izin sertifikasi dan izin pelaksanaan. Di situ sudah diatur oleh peraturan kementerian dan peraturan presiden itu sendiri untuk izin operasi dan izin pelaksanaan, karena ini sifatnya pembangunan,” kata PPK, Albi Daniel.
Albi Daniel bahkan mengatakan bahwa, material yang ada pada pekerjaan di Bendungan Way apu itu bukan untuk diperjualbelikan sehingga harus ada biaya pajak. Ia menegaskan hanya memindahkan dan mengunakan batuan tersebut sebagai timbunan Bendungan Way Apu.
“Jadi mungkin beda konteks antara kita memperjualbelikan ke luar atau kita mengkomersilkan. Kita di sini cuma memindahkan batuan yang ada di daerah genangan dan kita pun mengambil itu di daerah genangan,” pungkasnya.
Padahal berdasarkan pantauan langsung di lapangan. Proyek ini telah mempergunakan banyak material untuk membangun berbagai tahap pengerjaan proyek bendungan ini. Mengenai beda persepsi terkait adanya pajak penggunaan material bukan logam dalam proyek bendungan Way Apu, rencananya dalam waktu dekat pemerintah, DPRD dan Balai Sungai Provinsi akan melakukan pertemuan khusus guna membahas hal ini.
Pihak pemerintah bahkan menyatakan jika kedepan pihak perusahan pemegang proyek bendungan Way Apu masih terus mangkir dari kewajibannya. Maka bisa saja pemkab akan meminta kejaksaan untuk mengusut masalah ini. (Sutarsih/Ask)