- Istimewa
PB MABMI Desak Pemerintah dan DPR Sahkan UU Masyarakat Adat
Setiap upacara nasional 17 Agustus, Presiden, Ketua DPR, menteri kabinet, dan rokoh-tokoh nasional mengenakan pakaian adat berbagai etnis. Namun, menurut OK Saidin, RUU Masyarakat Adat tidak disahkan setelah tertahan 14 tahun.
“Pakaian adat tentu baik, tetapi jangan sekadar aksesoris tahunan. Saatnya DPR dan Pemerintah lebih serius menghormati dan mengakui Masyarakat Adat yang diperintahkan konstitusi,” tegasnya.
PB MABMI, menurut OK Saidin, bersedia memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah untuk lahirnya undang-undang yang telah lama dinantikan ini.
“Sebagai majelis adat budaya Melayu Indonesia, kami senantiasa siap membahas soal penting bagi kepentingan bangsa dan rakyat ini,” ujar Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH USU tersebut.
Desakan agar RUU Masyarakat Adat ini, dilegalkan juga dikemukakan Dr Sri Endah Kinasih S Sos M Si, pakar Antropologi Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Menurutnya, tidak disahkannya RUU ini karena pemerintah tidak memahami pentingnya isu masyarakat adat.
“Masyarakat adat dianggap kuno. Padahal, masyarakat adat punya nilai-niliai religio magis yang mereka pertahankan. Itu yang tidak dipahami oleh pemerintah,” ujar Sri Endah dalam wawancara eksklusif Unair News, Kamis (25/1/2024).