Banit Lidik Reskrim, Polres Teluk Bintuni, Brigpol Kevin.
Sumber :
  • Istimewa

Tak Terima Rumahnya Dimasuki dan Motornya Dirampas, Anwar Paus Paus Laporkan Tokoh Pemuda Teluk Bintuni ke Polisi

Sabtu, 7 September 2024 - 16:02 WIB

tvOnenews.com - Seorang tokoh pemuda di Teluk Bintuni berinisial AO dilaporkan ke polisi oleh Anwar Paus Paus, seorang tokoh adat Arguni, atas dugaan perusakan dan perampasan barang serta ancaman yang dilakukan terhadap rumah kediaman Anwar di SP V Argo Sigemerai, Teluk Bintuni, Papua Barat.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 01.41 WIT, saat AO bersama beberapa rekannya diduga merusak pintu belakang rumah Anwar dan merampas sebuah sepeda motor Yamaha Byson berwarna biru. Tindakan tersebut dilakukan ketika Anwar sedang berada di luar kota dan tidak berada di Teluk Bintuni.

"Awalnya, saya dan AO terlibat sedikit perdebatan di sebuah grup percakapan WhatsApp. AO kemudian mengancam akan datang ke rumah saya. Saya tidak sempat menginformasikan orang-orang yang berada di rumah karena saya sedang berada di luar kota. Namun, tak lama setelah itu, saya mendapat kabar bahwa AO sudah masuk ke rumah saya, merusak pintu belakang, dan mengambil motor saya," ujar Anwar Paus Paus.

Selain mendapat kabar langsung dari kerabat rumahnya, Anwar Paus Paus juga mendapatkan video yang dikirimkan oleh AO melalui nomor whatsapp, yang menunjukkan AO dan beberapa rekannya yang menguasai motor Anwar dengan pesan kepada Anwar untuk segera menemuinya untuk menyelesaikan permasalahan secara adat.

"Anwar Paus Paus, saya tunggu ko besok ko datang, ko hubungi ko punya teman-teman, besok kamu datang baru kitong urusan adat di sini, setelah itu baru ko bawa ko punya motor," ujar AO di dalam video tersebut.

Atas kejadian ini, Anwar segera meminta keluarganya, yang diwakili oleh Yuyun Rumbrapuk, untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/IX/2024/SPKT/PolresTelukBintuni/PoldaPapuaBarat, tertanggal 7 September 2024, pukul 02.04 WIT. Laporan tersebut telah diterima oleh KA SPKT Kanit IIIu.b. Banit SPKT III Polres Teluk Bintuni, Bripka Maklon Saroy, dan akan diteruskan ke tim lidik Reskrim Polres Teluk Bintuni untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan baik agar tidak ada lagi ancaman serupa di masa depan. Apalagi, tindakan ini dilakukan AO bersama beberapa temannya," tegas Anwar Paus Paus.

Pihaknya meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana yang melibatkan ancaman, pencurian, dan perampasan barang milik orang lain serta kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Secara terpisah, Banit Lidik Reskrim Polres Bintuni, Brigpol Kevin, menjelaskan bahwa laporan polisi terkait peristiwa ini telah diterima oleh pihaknya dari anggota SPKT.

"Teman-teman SPKT telah menerima laporan tersebut, membuatkan laporan polisi, dan tindak lanjut sudah dilakukan oleh tim piket yang telah membawa kasus ini ke Reskrim untuk pemanggilan saksi-saksi," jelas Brigpol Kevin.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral