- Istimewa
Ditpolair Korpolairud Berhasil Menyita 300 Batang Kayu Log hasil Penebangan Liar di Perairan Sungai Belayan Kaltim
Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri, berhasil mengungkap pelaku penebangan liar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.025.000.000,- (dua milyar dua puluh lima juta rupiah) di Perairan Sungai Belayan, Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Kamis (20/01/2022).
Hal itu disampaikan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si. di atas perahu yang menarik kayu rakit Log di Perairan Sungai Belayan, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Selasa (25/1/2022).
"Pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 WITA, berdasarkan informasi masyarakat adanya Kayu Rakit Log (kayu bulat yang dibentuk rakit ditarik oleh perahu ces/perahu ketinting tanpa dokumen sah, tim patroli Kapal Polisi KAKATUA–5012 dan Kapal Polisi PINGUIN–5011 melaksanakan patroli menggunakan speed patroli di Perairan Sungai Belayan Desa Sebulu Dusun Serbaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Tim kami memeriksa kayu rakit Log sejumlah +/- 300 Batang, yang tidak disertai dengan dokumen yang sah ditarik oleh perahu ces/perahu ketingting milik Sdr R dan Sdr S", ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan saat ini pemilik kayu kita tetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim. Dari pengungkapan kasus tersebut kita juga amankan barang bukti berupa kayu bulat campuran sejumlah +/- 300 Batang dan 1 (satu) Unit Perahu Ces (Perahu katingting)", jelasnya.
Pada hari Selasa tgl 25-1-2022 jam 02.00 WIT, tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpolair Polda Kaltim telah melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan sekitar 1000 batam kayu jenis meranti dan kayu campuran dari tkp ke-2 jarak dari tkp ke l sekitar 2.5 jam, tersangka melarikan diri. Saat ini penyidik gabungan sedang melakukan pengejaran dan pengembangan kasus tsb, diduga bahwa pelakunya merupakan jaringan.
"Dari perbuatanya tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja", tambahnya.
Dirpolair Korpolairud Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih, menyampaikan bahwa untuk mencegah terjadinya tindak pidana penebangan liar, Polri khususnya Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah melakukan langkah-langkah, pertama, melakukan sosialisasi kepada Masyarakat terkait peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana penebangan liar. Kedua, melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait dengan pencegahan illegal logging atau penebangan hutan secara liar di wilayah Kalimantan Timur.(chm)