Penangkapan bandar narkoba berinisial T alias Putra.
Sumber :
  • Desius Termas

DPO Bandar Narkoba di Mimika Sejak 2016 Berhasil Diringkus Beserta Ratusan Paket Sabu

Kamis, 12 September 2024 - 13:57 WIB

Usai mendapatkan Barang Bukti dari hasil penggeledahan dikediaman pelaku, kata Iptu Rumthe, personil langsung menuju Kantor Polres Mimika 32 untuk dilakukan penahanan. 
 
"Untuk berat bersihnya kita belum lakukan penimbangan karena baru ditangkap. Selain itu kita juga akan lakukan penyelidikan lebih lanjut lagi," katanya.
 
Bandar yang juga pernah menjadi DPO sejak tahun 2016 sempat mengelak dan menangis saat dilakukan penangkapan oleh personil Sat Res Narkoba.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dst/frd)
Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral