Penangkapan bandar narkoba berinisial T alias Putra.
Sumber :
  • Desius Termas

DPO Bandar Narkoba di Mimika Sejak 2016 Berhasil Diringkus Beserta Ratusan Paket Sabu

Kamis, 12 September 2024 - 13:57 WIB

Mimika, tvOnenews.com - Seorang bandar narkoba berinisial T aliasi Putra dan 317 paket sabu-sabu siap edar berhasil diamankan aparat kepolisian di Jalan Budi Utomo dekat Sharon Mart Timika, Mimika , Rabu (11/9/2024).
 
Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung KBO Polres Mimika Iptu. Y. Rumthe berhasil mengamankan seorang bandar beserta barang buktinya yakni sebanyak 317 paket shabu-shabu siap edar.
 
Kasat Narkoba polres mimika AKP. Andi Sudirman melalui KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe menerangkan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa dicurigai ada bandar sabu-sabu akan mengedarkan barang haram dilokasi sekitaran Jalan Budi Utomo. 
 
"Setelah mendapat informasi tim sat resnarkoba langsung bergerak, dan betul yang dicurigai itu datang dan memarkirkan motor yang digunakannya, disaat mau tangkap, dia sempat kabur namun tim berhasil menangkap," terangnya. 
 
Lanjut Rumthe, dan saat kita lakukan penggeledahan, bandar membuang satu paket shabu-shabu yang tersimpan didalam bungkusan rokok surya, tapi kita dapatkan kembali," sambung Iptu. Y. Rumthe KBO Sat Res Narkoba. 
 
mantan Kanit Reskrim Polsek Miru, usai menangkapnya tim bersama pelaku menuju kediamannya yang beralamat di Jalan Patimura gang Makmur untuk dilakukan penggeledahan. 
 
"Sampai disana kita temukan 3 bungkusan berwarna kuning yang isinya sebanyak 317 paket dan 1 paket plastik bening," kata Iptu Rumthe. 
 
Usai mendapatkan Barang Bukti dari hasil penggeledahan dikediaman pelaku, kata Iptu Rumthe, personil langsung menuju Kantor Polres Mimika 32 untuk dilakukan penahanan. 
 
"Untuk berat bersihnya kita belum lakukan penimbangan karena baru ditangkap. Selain itu kita juga akan lakukan penyelidikan lebih lanjut lagi," katanya.
 
Bandar yang juga pernah menjadi DPO sejak tahun 2016 sempat mengelak dan menangis saat dilakukan penangkapan oleh personil Sat Res Narkoba.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dst/frd)
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral