Petugas bekuk pelaku penyelundupan sabu asal Malaysia.
Sumber :
  • Muhammad Tahir

Ditpolairud Polda Kaltara Amankan Warga Bawa 6 KG Sabu Malaysia

Kamis, 12 September 2024 - 20:35 WIB

Tarakan, tvOnenews.com - Ditpolairud Polda Kaltara menangkap pelaku penyelundupan jaringan internasional asal Malaysia. Petugas mengendus pergerakan pelaku penyelundupan sabu dari masyarakat. Personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara mendapatkan informasi bahwa penyelundupan sabu akan berlangsung di perairan Sungai Bandara, Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kaltara.

"Kronologis kejadian yaitu berawal pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 06.00 Wita, Personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyulundupan narkotika jenis Sabu dari Tawau-Malaysia menuju Kota Tarakan. Selanjutnya personil Subdit Gakkum melakukan pemantauan di perairan Sungai Bandara / Jl. Hasanuddin 1 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan melihat speed boad yang menurunkan satu orang penumpang Laki-laki dengan membawa karung," jelas Ditpolairud Polda Kaltara Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan, Kamis (12/9/2024).

Mengetahui hal tersebut dan merasa curiga, Personil Subdit Gakkum lalu mengamankan Laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

"Adapun yang diamankan dari hasil penggeledahan yaitu ditemukan 1 (satu) karung yang berisi 4 (empat) buah ember yang tersusun rapi, dimana terdapat 4 (empat) bungkus besar serbuk kristal yang diduga adalah sabu-sabu yang di simpan di setiap embernya dan diletakkan di bagian bawah ember yang sudah di lem rapi," ujarnya.

Barang bukti yang disita adalah Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 6 (enam) Kg, 4 (empat) buah ember berwarna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna grey, 1 (satu) buah tas slempang merk greenlight warna biru navy, 4 (empat) bungkus milo, 2 (dua) bungkus tepung gandum merek burung murai dan 2 (dua) kaleng creamer merk gold coin.

Pelaku diancam undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Tersangka yang diamankan yaitu "W", warga Kota Kendari yang mencoba membawa sabu dari Malaysia untuk dijual di Sulawesi Tenggara," tutupnya.

(thr/asm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
02:03
Viral