Empat tersangka kasus narkotika jaringan lintas kabupaten di Kaltara diperlihatkan di Mapolda Kaltara.
Sumber :
  • Antara

Dua Jaringan Pengedaran Narkoba Lintas Kabupaten di Kaltara Berhasil Diungkap

Jumat, 20 September 2024 - 15:29 WIB

Kasus pertama diungkap di Jalan Poros Tanjung Selor-Malinau, dengan barang bukti 42,07 gram sabu. Para tersangka diketahui akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan.

Kasus kedua diungkap di sebuah toko mebel di Kabupaten Nunukan dengan barang bukti 107,39 gram sabu.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Ancaman hukuman tersangka cukup berat, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati.
 
Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral