Uang trafo RSUD Sikka yang dikembalikan tersangka korupsi.
Sumber :
  • Tovik Koban

Tersangka Korupsi Trafo RSUD di Sikka Kembalikan Uang Negara Rp 815 Juta, Kejaksaan: Proses Hukum Tetap Berjalan

Kamis, 27 Januari 2022 - 22:48 WIB

Sikka, Nusa Tenggara Timur - Salah satu tersangka kasus Korupsi pengadaan trafo rumah sakit umum Tc. Hillers Maumere, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 815.300.500.

"Salah satu tersangka yang mengembalikan kerugian negara yakni ESS, selaku Komisaris PT Catur Aero Teknologi. Perusahaan yang mendapat pekerjaan pengadaan trafo pada IGD RSUD TC Hillers senilai Rp 1,8 miliar," demikian dikatakan Fahmi, Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di aula sasana Wijaksana, Kamis (27/1/2022) petang. 

Menurut Fahmi, meski telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 815.300.500 dari Rp 890.300.500 kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengadaan trafo, tetapi tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

"Meski ada niat baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, proses hukum tetap berlanjut dan saat ini masih dalam tahap penyidikan," tegas Fahmi. 

Dirinya menambahkan, akibat adanya kerugian negara dalam kasus pengadaan trafo, pihak Kejaksaan negeri Maumere juga telah menetapkan dan mengamankan empat orang sebagai tersangka. 

"Uang kerugian negara yang dikembalikan ini menjadi barang sitaan, dan dititipkan pada rekening penitipan sementara," tutupnya. 

Pantauan tvonenews.com,  Kejari Maumere juga menunjukkan sejumlah uang bernilai Rp 815.300.500 yang dikembalikan ESS. Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100.000, Rp 50.000 dan 1 koin Rp 500. (Tovik Koban/act)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral