- Didi Syachwani
Pakai Gamis dan Sorban, 2 WNA Pakistan yang Minta-Minta ke Masjid di Kotim Diringkus Petugas Imigrasi
Kotawaringin Timur, Kalteng - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, bersama jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menangkap 2 orang Warga Negara Asing (WNA) Pakistan, karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan tindakan mereka telah meresahkan masyarakat yaitu meminta-minta sumbangan kepada pengurus sejumlah masjid di Sampit.
Kedua orang WNA tersebut bernama Ajani Sajjad Hussain (35) yang lahir di Hyderabad, Pakistan dan Inzamam Ul Haq (27). Mereka tiba di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan wisata dan melihat potensi kerja sama usaha.
"Keduanya sudah kami amankan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan, Kamis (3/2/2022).
WNA ini ditangkap pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan kedua orang asing tersebut, bersama dengan pihak kepolisian.
Mereka ditangkap atas dasar laporan dari masyarakat, yang merasa resah dengan aksinya yang meminta sumbangan. Terutama di beberapa masjid di Kota Sampit.
"Ada dua masjid yang sempat dimintai sumbangan oleh keduanya, sebelum kami amankan," kata Bugie.
Dari informasi awal yang didapatkan oleh pihak imigrasi, 2 WNA tersebut datang ke Kotim untuk minta sumbangan ke masjid, untuk keperluan membeli Al-Qur'an dengan huruf Braille untuk tuna netra pengungsi perang Khasmir India, yang ada di pengungsian di Negara Pakistan.
"Sumbangan yang diminta yakni Rp 3.500.000, untuk setiap 30 juz Al Qur'an huruf Braille tersebut," terang Bugie.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendetensian dan pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut. Mereka ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
Hal itu dilakukan, sebagai upaya pendalaman mengenai izin tinggal yang digunakan serta tujuan sebenarnya dari kedatangan mereka ke Kotim.
"Nomor paspor yang digunakan Ajani yakni FN6895437, masa berlaku 10-03-2020 hingga 22-11-2026, dengan izin tinggal berlaku hingga 17 Februari 2022. Sedangkan Inzamam yakni BP1715522, masa berlaku 10-03-2020 hingga 09-03-2025, dengan izin tinggal kunjungan 20 Februari 2022," terang Bugie. (Didi Syachwani/act)