Sahadi, mantan Kepala BPKAD sekaligus Calon Bupati Pilkada Serentak di Kutai Barat diambil sumpah sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah KWH Listrik.
Sumber :
  • ist

Sidang Kasus Korupsi KWH Listrik Kubar Hadirkan Saksi Mantan Kepala BPKAD dan Dua Mantan Anggota DPRD

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:33 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KWH listrik di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memasuki babak baru. 

Pada sidang ketujuh yang digelar Selasa (29/10/2024) di Pengadilan Negeri Samarinda, sejumlah saksi dihadirkan, salah satunya Sahadi, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kubar yang kini juga menjadi calon bupati pilkada di Kutai Barat.

"Hadirnya Sahadi sebagai saksi sangat penting untuk mengungkap lebih dalam kasus ini," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christhean Arung, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Selain Sahadi, mantan anggota DPRD Kubar, Yansel dan Paul Vius, juga dihadirkan untuk memberikan keterangan. Ketiganya, bersama dengan sejumlah saksi dari pegawai BPKAD dan pihak pemasang KWH listrik, serta kedua terdakwa,Ruslan Hamzah (RH) dan Surya Atmaja (SA), menjadi sorotan dalam persidangan kali ini.

Salah satu poin penting yang terungkap dalam persidangan adalah adanya dugaan aliran dana dari terdakwa SA mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 816 juta kepada BKAD untuk saksi Sahadi melalui staf Kantor BKAD Kutai Barat. 

"Uang tersebut ditujukan untuk pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditindaklanjuti di inspektorat daerah," jelas Arung.

Saksi Yansel juga mengaku pernah meminjam uang sebesar Rp 1,1 miliar juga dari terdakwa SA, namun hal ini dibantah oleh SA bukan sebagai pinjaman lantaran dana tersebut asalnya dari pencairan proyek KWH Listrik tersebut. 

"Menurut terdakwa SA, uang 1,1 Milyar tersebut bukan pinjaman. Kami akan terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mengungkap kebenarannya," tegasnya.

Selama persidangan, majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa secara intensif melakukan konfrontir keterangan antara saksi dan terdakwa. Tujuannya adalah untuk mencari titik temu dan mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

"Saksi-saksi yang dihadirkan hari ini memberikan keterangan yang sangat berharga. Namun, kami masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli untuk memperkuat bukti-bukti yang ada," ujar Ketua Majelis Hakim.

Arung mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka akan ada tersangka baru," ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan KWH meteran listrik di Kubar ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih. Hingga saat ini, JPU telah menghadirkan 36 orang saksi dari total 49 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Kami optimis kasus ini akan segera terungkap dan para pelaku akan mendapatkan sanksi yang setimpal," pungkasnya.(ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral