Pelaku penganiayaan terhadap salah satu anggota TNI AD pada tahun 2023 lalu.
Sumber :
  • Usman Mahu

DPO Pelaku Penganiayaan Anggota TNI AD Berhasil Diringkus Polisi Setelah Mengalami Kecelakaan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:49 WIB

Ambon, tvOnenews.com - Aparat kepolisian direktorat reserse kriminal umum Polda Maluku, berhasil meringkus DPO yang diduga pelaku penganiayaan terhadap salah satu anggota TNI AD pada tahun 2023 lalu.

"Diketahui pelaku bernama Ramis Bakay alias Baret, pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan oleh oleh tim unit resmob direktorat reskrimum Polda Maluku berdasarkan surat DPO nomor, 03/ll/2023  reskrim tanggal 27 februari 2023," kata Kombes Pol Andri Iskandar, Ditreskrimum Polda Maluku, Selasa, (29/10/2024).

"Pelaku penganiayaan ini, diamankan di Rumah Sakit dr J Leimena Kota Ambon, Maluku pada 27 Oktober 2024 Minggu malam, usai mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Negeri Wakal Maluku Tengah, Maluku, "ungkap Andri Iskandar.

Baret mengalami kecelakaan lalu lintas lantaran karena dalam keadaan mabuk saat mengendarai kenderaan bermotor roda dua hingga jatuh dan terluka di bagian tubuh, atas kejadian laka tunggal itu pelaku di bawah ke rumah sakit dr J leimena Kota Ambon, untuk dilakukan perawatan medis.

"Setelah diketahui pelaku DPO, aparat kepolisian langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku untuk dilakukan penangan medis dan penahanan terhadap pelaku tersebut," ungkapnya.

Sementara dalam video amatir yang beredar di media sosial ini, memperlihatkan pelaku dalam keadaan diborgol saat dilakukan penangan medis.

Pelaku tak berkutik apa-apa saat dilakukan penangkapan, ia tampak menangis saat dilakukan pengobatan luka di bagian kepala usai mengalami kecelakaan tunggal tersebut.

Sementara dari keterangan kepolisian, pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan pembacokan terhadap salah satu anggota TNI AD sejak 2023 lalu.

"Pelaku sempat dilakukan proses atas perbuatannya namun kabur hingga menjadi daftar pencarian orang," jelasnya.    

Akibat perbuatannya pelaku saat ini ditahan di rutan Polda Maluku, dan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 dan dugaan undang-undang darurat. (umu/frd)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
01:34
Viral