- Antara
Mantan Plt kadinkes Buru Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus korupsi
"Jadi berawal dari Juni 2021 tersangka berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Pada Juni sampai September 2021, dengan interval waktu 90 hari tersangka menandatangani kontrak untuk pengadaan enam unit mini central oksygen dengan nilai anggaran sebesar Rp9,6 miliar," katanya.
Dalam waktu sembilan hari pekerjaan, kata dia, pengadaan tersebut diselesaikan oleh penyedia PT. Sani Tiara Prima milik berinisial S. Setelah pekerjaan selesai pada November 2021 diajukan SPM (surat perintah membayar) untuk pencairan anggaran Rp9,6 miliar.
"Karena kondisi keuangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru saat itu kurang, sehingga pagu anggaran terhadap pengadaan enam unit alat medis tersebut dijadikan hutang tahun 2022," ujarnya.