- Tim Tvone-Didi
Tanggapi Reposisi AKD DPRD Kotim, DPC PDIP Kotim Tidak Mengakui dan Nilai Cacat Hukum
Kotawaringin Timur, Kalteng - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan tidak mengakui hasil reposisi alat kelengkapan DPRD yang telah dilaksanakan pada hari Senin (14/2/2022) tersebut. Mereka menilai agenda tersebut melanggar aturan dan ketentuan sehingga produk dari paripurna internal hingga pengesahan itu cacat secara hukum dan berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami PDI Perjuangan tidak merasa kalah. Kami tidak khawatir dan kami sangat paham bahwa mekanisme bukan seperti yang dilaksanakan itu,” kata Alexsius Esliter Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kotim saat jumpa pers, Selasa (16/2/2022).
PDI Perjuangan merespon keras sikap lima fraksi partai di DPRD Kotim. Di mana dalam hasil reposisi alat kelengkapan dewan tidak menyisakan satupun untuk PDI Perjuangan. Bahkan posisi AKD untuk PDI Perjuangan pun dibabat habis koalisi tersebut.
Alexius menyebutkan mereka tidak memusingkan dengan hasil tersebut. PDI Perjuangan melalui fraksi di DPRD Kotim akan bekerja dengan format posisi sebelumnya. Di mana Ketua Komisi I dijabat oleh PDI Perjuangan dan Wakil ketua Komisi II dijabat PDI Perjuangan.
“Kami sebenarnya ada kesepakatan seluruh fraksi tidak bisa hanya segerombolan fraksi saja, ini berbicara alat kelengkapan. Harus duduk bersama,” kata Alexius.
Alex yang didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Kotim, Gahara Ramadan, anggota fraksi Rimbun, Agus Seruyantara, dan Paisal Darmasing menegaskan PDIP tidak merasa ditinggalkan ataupun dibabat habis karena mereka sendiri tidak mengakui hasil reposisi tersebut.
”Kami selalu tundak dan patuh kepada aturan yang berlaku, jadi kalau ada berjalan paripurna dan ada kesepakatan beberapa partai kami jelas tidak terlibat di dalam hal tersebut, silakan mereka,”pungkas Alex.