- Tim Tvone-Didi
Tanggapi Reposisi AKD DPRD Kotim, DPC PDIP Kotim Tidak Mengakui dan Nilai Cacat Hukum
Sementara itu anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rimbun menegaskan apa yang dilakukan lembaga DPRD Kotim melalui Wakil ketua I dan II memimpin rapat itu merupakan hal keliru dan cacat hukum. Sehingga produk dari paripurna ini jelas tidak bisa diakui secara hukum. Sebab, kata Rimbun Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson di awal pembukaan sidang itu menyatakan diskor sementara waktu, sehingga secara aturan tidak bisa dilanjutkan tanpa ada dijadwalkan di Badan Musyawarah ulang.
Rimbun menyebutkan, ada partai yang lancang langsung menyelonong ke lembaga DPRD itu untuk menyusun dan menyepakati. Padahal menurutnya sudah jelas dan tegas itu hanya bisa dilakukan oleh Fraksi Partai Politik yang ditugaskan.
PARIPURNA PENGESAHAN AKD
Meski tanpa kehadiran fraksi PDIP dan Demokrat, rapat paripurna DPRD Kotim dengan agenda pengesahan reposisi AKD yang berlangsung hari ini, Selasa (16/2/2022), tapi paripurna tetap digelar, dengan dipimpin wakil ketua, Rudianur.
Dua partai besar yakni PDI Perjuangan dan Partai Demokrat akhirnya resmi tidak memiliki posisi apapun di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim). Jatah kursi kedua partai itu disapu bersih koalisi 5 Fraksi yakni, Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB.
Fraksi PDIP sebelumnya memiliki kedudukan strategis yakni di Komisi I yang membidangi urusan hukum, pemerintahan dan perizinan. Sedangkan di Komisi II yang membidangi urusan ekonomi dan sumber daya alam, mereka memegang wakil ketua.
Sementara fraksi Demokrat sebelumnya mendapat jatah menduduki jabatan sebagai ketua di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).