Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi..
Sumber :
  • Istimewa

Pemprov DKI Siapkan Berbagai Solusi bagi Warga Terdampak Kebakaran Kemayoran

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:06 WIB

tvOnenews.com - Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat dalam menangani warga terdampak kebakaran permukiman di Kemayoran, Jakarta Pusat yang terjadi Selasa (10/12) lalu. Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memimpin rapat koordinasi penanganan jangka panjang pascakebakaran bersama jajaran Perangkat Daerah di Candi Bentar, Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis (12/12).

Dalam arahannya, Pj. Gubernur Teguh menegaskan, untuk pertolongan awal yang berhubungan dengan kebutuhan dasar, seperti tempat pengungsian dan fasilitasnya telah diupayakan melalui jajaran Perangkat Daerah dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Kemudian, Pj, Gubernur Teguh mengimbau kepada jajarannya untuk turut menyediakan solusi ke depan bagi warga yang terdampak.

“Kita harus memikirkan berbagai skenario, seperti relokasi apakah ke Rusunawa milik Pemprov DKI dan sebagainya. Kita juga perlu mendata apakah ada rusun yang masih tersedia untuk menampung,” jelas Pj. Gubernur Teguh.

Lalu, Pj. Gubernur Teguh juga berpesan kepada Perangkat Daerah yang terlibat, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, untuk terus berkoordinasi dengan BUMD dalam memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR).

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
Sumber :
  • Istimewa

 

Ia juga meminta agar seluruh jajaran berkomitmen penuh dalam mendistribusikan bantuan agar efketif dan tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak.

"Saya ucapkan terima kasih kepada BUMD, seperti PAM Jaya yang telah memberikan CSR. Saya minta Wali Kota dan jajaran untuk mengamankan aliran bantuan agar tidak ada oknum yang bermain," pesan Pj. Gubernur Teguh.

Selain itu, turut dibahas terkait perumusan payung hukum untuk memperpanjang jangka waktu tugas bagi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta agar bisa melaksanakan tugasnya di lokasi pengungsian lebih dari tujuh hari dan BPBD Provinsi DKI Jakarta lebih dari tiga hari.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:53
02:10
27:54
00:53
01:13
01:20
Viral