Akbar, lelaki yang membeli hp curian untuk anak, bebas dari tuntutan dengan restorative justice.
Sumber :
  • Jamberi

Kejari Kotawaringin Barat Hentikan Tuntut Pembeli Ponsel Curian Demi Anak Belajar Daring

Minggu, 20 Februari 2022 - 08:35 WIB

Jul menambahkan Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Penuntutan dihentikan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum memberi persetujuan. Pertimbangan penuntutan dihentikan karena yang bersangkutan membeli ponsel itu karena ketidaktahuannya dan dibeli atas dasar keterbatasan ekonomi untuk fasilitas belajar anaknya. Selain itu korban juga telah memberi maaf," pungkasnya. (Jamberi/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral