Akbar, lelaki yang membeli hp curian untuk anak, bebas dari tuntutan dengan restorative justice.
Sumber :
  • Jamberi

Kejari Kotawaringin Barat Hentikan Tuntut Pembeli Ponsel Curian Demi Anak Belajar Daring

Minggu, 20 Februari 2022 - 08:35 WIB

Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menghentikan penuntutan kasus Adi Akbar bin Muhammad Khalid tersangka kasus penadahan. Sebelumnya pria itu diduga membeli ponsel hasil curian sebesar Rp650.000 yang digunakan untuk anaknya belajar daring selama Pandemi Covid-19.

"Benar, penuntutan kasus itu telah dihentikan. Kejari Kobar mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kobar Jul Indra Dhana Nasution, kepada Media tvonenews.com, Minggu pagi (20/2/2022). 

Jul Indra Dhana Nasution menerangkan, surat perdamaian antara tersangka dan terdakwa langsung diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Makrun, di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, pada hari Kamis (17/2/2022), pukul 14.00 WIB.

"Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, tersangka dan korban kejahatan," jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada bulan yang lalu. Awalnya tersangka membeli HP hasil curian milik korban. Tersangka membeli HP seharga Rp 650.000.

Ponsel tersebut dibeli oleh tersangka untuk keperluan sekolah anaknya belajar daring selama Pandemi Covid-19. Tersangka lantas dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHPidana. Setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa menilai kasus tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice. 

"Untuk tersangka Adi Akbar penuntutan kasusnya dihentikan. Akan tetapi terhadap pencuri tetap dilakukan penuntutan secara terpisah," papar Jul Indra Dhana Nasution.

Jul menambahkan Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Penuntutan dihentikan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum memberi persetujuan. Pertimbangan penuntutan dihentikan karena yang bersangkutan membeli ponsel itu karena ketidaktahuannya dan dibeli atas dasar keterbatasan ekonomi untuk fasilitas belajar anaknya. Selain itu korban juga telah memberi maaf," pungkasnya. (Jamberi/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral