- tvOnenews - Tut Wuri Handayani
Pengadilan Tinggi Pontianak Anulir Keputusan Pengadilan Negeri Ketapang, Bebaskan Yu Hao
tvOnenews.com - Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao (49), warga negara Cina, menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya adalah 5 tahun penjara dan denda 50 miliar rupiah. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pencurian emas 774 kg emas dan perak 937,7 kg pada areal pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang. Keputusan Vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap terdakwa Yu Hao dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.
Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) yang didanai oleh Yu Hao yang telah berlangsung lama di Ketapang. Aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pemulihan.
Dalam putusan banding, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S. Arif, menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, seperti yang didakwakan. Akibatnya, terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
- tvOnenews - Tut Wuri Handayani
Dr. Herman menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan mencederai rasa keadilan serta ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Kerusakan lingkungan di Ketapang akibat penambangan ilegal ini sangat parah dan merugikan masyarakat. Tetapi, mengapa pelaku yang jelas-jelas terbukti melakukan aktivitas tersebut bisa dibebaskan?” ungkapnya.
Ia juga menyoroti peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, perlu dilakukan eksaminasi terhadap hakim yang memutuskan bebas dalam kasus ini.
“Kita berharap Mahkamah Agung proaktif dan Komisi Yudisial tidak tinggal diam, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan masyarakat Kalimantan Barat.
Dr. Herman juga mengkritik keputusan pengadilan yang dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. “Keadilan masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh keputusan hukum yang tidak berpihak pada kepentingan umum,” pungkasnya.(twh/chm)