Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, bersama DPRP, Perwakilan Komnas HAM, bahas polemik pemekaran wilayah..
Sumber :
  • ANTARA

Kisruh Pemekaran Papua, DPD Ungkap Pentingnya Komunikasi dan Dialog

Jumat, 11 Maret 2022 - 16:08 WIB

Papua - Isu pemekaran di tanah papua dinilai akan menjadi bom waktu yang dapat menggerus eksistensi Orang Asli Papua (OAP). Hal itu terungkap dalam kujungan serap aspirasi yang dilakukan oleh Ketua Komite II DPD RI, bersama DPRP, Perwakilan Komnas HAM, dan Perwakilan organisasi-organisasi Mahasiswa di Papua.

“Lahirnya DOB di Tanah Papua hanya akan semakin memarjinalisasi orang asli Papua yang sejak puluhan tahun cenderung terabaikan dalam proses pembangunan. Hal ini ditambah dengan lahirnya UU Otsus Jilid II yang menarik kewenangan daerah ke Pusat”, tegas Wakil Ketua DPRP, Yunus Wonda, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (11/3/2022).

Kunjungan Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, bersama DPRP dan Perwakilan Komnas HAM tersebut berlangsung pada tanggal 9-12 Maret 2022 di Gedung DPR Papua, Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Sentani, Papua.

Berdasarkan serangkaian pertemuan tersebut juga disiumpulkan bahwa tujuan pemerataan pembangunan dan maksimalisasi kesejahteraan melalui pemekaran wilayah dipandang tidak akan tercapai. Sumber daya manusia dan infrastruktur daerah belum sepenuhnya siap untuk menerima kebijakan pemekaran. Akibatnya, masyarakat asli Papua hanya akan menjadi penonton dan objek pembangunan.

Isu pemekaran lahir dari kebijakan baru yang tertuang dalam Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus yang isinya sebagian besar hanya merupakan gagasan Pemerintah Pusat, bukan aspirasi daerah. Wakil Rakyat di DPR yang sejatinya mampu menyuarakan aspirasi rakyat, terkesan menutup mata atas aspirasi daerah.

Sementara itu, perwakilan Komnas HAM Papua menyebut kebijakan pemekaran harus dipertimbangkan dengan matang. Aspek-aspek kemanusiaan sebagai subjek pembangunan harus dipikirkan dan menjadi piranti penting di dalam isu tersebut. Diperlukan korelasi efektif antara kebijakan pemekaran dan upaya maksimal untuk merespons berbagai isu pelanggaran HAM di Papua. 

“Eskalasi pelanggaran HAM yang semakin meningkat paska kebijakan Otonomi Khusus Jilid II diterbitkan, harus menjadi perhatian penting. Jangan sampai pemekaran ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masalah yang berlangsung selama ini. Karena itu, sebaiknya, pemekaran wilayah harus menjadi bagian daripada solusi persoalan HAM, bukan memantik persoalan-persoalan baru di masa yang akan datang”, ujar Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Firtz Ramandey dalam paparannya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral