Pemusnahan Senjata Api Ilegal di Nabire.
Sumber :
  • Desius Termas

Polisi Musnahkan Sejumlah Senjata Api Ilegal dari Dua Oknum yang Ditangkap di Nabire

Sabtu, 12 Maret 2022 - 00:54 WIB

Nabire, Papua - Kepolisian Resort (Polres) Nabire bersama jajaran Kejari Nabire dan Pengadilan Negeri Nabire melakukan pemusnahan dengan memotong (Gurinda) senjata api Bertempat di halaman Polres Nabire tepatnya Didepan gedung Reskrim pada Jumat (11/3/2022).

Pemusnahan Barang bukti tersebut di hadiri ,Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya SIK.SH. Waka Polres Nabire Kompol Ramadhona SIK,SH. Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal SH,MH. Kepala Pengadilan Negeri Nabire diwakili Yanuar Nurul Fahmi Hakim Humas Pengadilan Negeri Nabire, Para Pejabat Utama dan Perwira dilingkungan Polres Nabire dan seluruh anggota Polres Nabire serta para awak Media.

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya SIK ,SH Mengatakan adapun barang bukti yang ada di hadapan kita saat ini merupakan barang bukti dari hasil tindak pidana, yang telah terbukti melanggar pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 LN no. 78 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan terpidana Muhammad Jabir Hayan, S.H. dan Didy Chandra.

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan lagi adalah sebagai berikut:

1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis M4 model ZEV-FL, Cal. Multi, No. 01564 warna hitam;
1 (satu) pucuk senjata api jenis M16 model Al Cal. 5.56 MM, No. 9367879 warna hitam;
1 (satu) pucuk senjaata api laras pendek jenis Glock GPP L136569 warna coklat cream;
1 (satu) buah Magazen Glock warna transparan;
5 (lima) butir amunisi 9×19 mm yang terdiri dari 3 (tiga) butir amunisi utuh dan 2 (dua) butir amunisi non Proyektil
1 (satu) buah Holster senjata warna cakelat bertuliskan “DIDY CH. WORABAY”
1 (satu) buah Magazen M4 warna hitam;
1 (satu) buah Magazen M16 warna hitam;
1 (satu) buah aksesoris senjata;
1 (satu) buah tas senjata warna hitam.

Kapolres Nabire Menjelaskan  Selama kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, Polres Nabire telah mengungkap 5 kasus tindak pidana Senpi dan amunisi dengan tersangka sebanyak 12 (dua belas) orang Tersangka .Tentunya bukan jumlah kasus yang sedikit jika kita lihat dari total kasus selama kurun waktu kurang lebih 1 satu tahun sebanyak 5 kasus.

"Polres Nabire, telah berkomitmen untuk tidak akan mentolelir dan akan mengambil tindakan tegas terukur atas setiap aktifitas transaksi jual beli senjata dan aminusi illegal yang terjadi di wilkum Polres Nabire,” ungkap Kapolres.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral