Bupati Kotim, Halikinnoor, melakukan sidak dibeberapa gudang milik distributor minyak goreng di Sampit.
Sumber :
  • Didi Syachwani

Distributor yang Menjual Stok Minyak Goreng Bersubsidi dengan Harga Terbaru Akan Dipidanakan

Sabtu, 19 Maret 2022 - 07:17 WIB

Kotawaringin Timur, Kalteng - Pemerintah Kotawaringin Timur (Kotim), akan memidanakan distributor minyak goreng di wilayahnya jika menjual stok minyak goreng bersubsidi di atas harga HET, meskipun HET saat ini sudah dicabut oleh pemerintah pusat.

"Kami akan pantau, mulai hari ini stok akan kami data. Jika stok minyak goreng bersubsidi dijual lebih mahal dari harga saat diberlakukan HET, distributornya akan kami beri sanksi tegas. Izinnya akan kami cabut dan distributor akan kami pidanakan," tegas Bupati Kotim Halikinnoor, saat menggelar sidak di gudang milik distributor minyak goreng di Sampit, Jumat (18/3/2022).

Ada dua gudang penyimpanan minyak goreng yang disidak, yaitu gudang milik CV Budiana, yang berada di Jalan Kapten Mulyono, dan gudang milik PT Sumber Kahayan Kharisma (Wings Food), yang berada di Jalan HM Arsyad.

Dalam sidak tersebut, Halikinnor yang turut didampingi Kapolres Kotim AKBP Sarpani, menemukan banyak stok minyak goreng bersubsidi yang masih tersimpan di rak penyimpanan. Saat melihat itu, Halikinnoor langsung memerintahkan Kadisperindag Kotim untuk mendata stok minyak goreng bersubsidi tersebut.

"Disperindag tolong ini didata, dan pantau nanti pendistribusiannya. Jangan sampai stok minyak goreng bersubsidi dijual dengan harga sekarang," perintahnya kepada Kadisperindag, Zulhaidir.

Sementara itu, pasca-berakhirnya masa pemberlakukan HET, minyak goreng yang awalnya jarang terlihat di rak-rak swalayan dan toko-toko berjaringan, kini rak-rak tersebut langsung dipenuhi oleh aneka macam merek minyak goreng.

Adapun untuk harganya, rata-rata dijual seharga Rp 24 ribu per liter, sementara untuk minyak goreng curah dijual seharga Rp 70 ribu per 5 liter, atau Rp 14 ribu per liter. (Didi Syachwani/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral