Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.

Catat! 22 Lokasi Layanan Samsat Keliling Hari Ini

Rabu, 23 Maret 2022 - 10:07 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kembali membuka layanan Samsat Keliling pada 22 titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling itu yakni:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
7. Ciledug di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug, dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, dan Mal ITC BSD Serpong;
9. Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat;
10. Kelapa Dua di Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok, dan Kantor Kecamatan Cimanggis Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral