- Didi Syachwani
Sempat Dihalangi Saat Eksekusi Keputusan Sidang Adat, Pasukan Batamad Nyaris Bentrok dengan Keamanan Kebun
Seruyan, Kalteng - Pelaksanaan ekskusi hasil keputusan sidang adat yang dilaksanakan oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Danau Sembuh, Kabupaten Seruyan, pada Kamis (25/3/2022), nyaris terjadi kericuhan. Eksekusi dilakukan dengan pemasangan Hinting Pali atau Tali Larangan, di lahan yang disengketakan.
Pihak perusahaan perkebunan sawit PT Selonok Ladang Mas, sempat melakukan blokade di gerbang masuk ke areal perkebunan dengan mengerahkan puluhan tenaga keamanan, tetapi mendapat perlawanan dari pasukan Barisan Pertahanan Adat Dayak (Batamad), yang mengawal para Damang adat untuk melakukan eksekusi.
"Kami selaku Damang Kepala Adat, harus melakukan eksekusi sebagaimana hasil keputusan sidang adat tanggal 7 Februari 2022 lalu. Hal ini kami lakukan karena pihak perusahaan kami anggat tidak memiliki itikad baik dengan masyarakat adat yang ada di sini," tegas Kordinator Forum Kordinasi Damang Kabupaten Seruyan, Salundik, yang didampingi Damang kecamatan Danau Sembuh, Asrun.
Menurut Salundik, hasil keputusan sidang adat itu sudah final dan mengikat. Pihak perusahaan sendiri saat menghadiri sidang adat juga sudah menyatakan menerima keputusan ini, tapi hingga batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 28 Februari 2022, PT Selonok Ladang Mas, tidak juga melaksanakan kewajiban mereka sebagaimana yang sudah diputuskan.
Terkait masalah lahan yang disengketakan oleh penggugat atas nama Jainudin, warga Desa Sembuluh 1, menurut Salundik, luas lahannya adalah seluas 18 hektar. Lahan tersebut sudah dikuasai oleh pihak perusahaan selama 14 tahun lebih, tanpa ada ganti rugi kepada penggugat.
"Mereka sudah menerima hasil dari lahan tersebut selama 14 tahun, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan tersebut, jadi wajar jika penggugat minta keadilan," tegas Salundik.
Pihak perusahaan sendiri juga sudah mengakui jika lahan tersebut adalah milik Jainudin, dan bersedia untuk membayar ganti rugi. Tapi jumlah ganti rugi yang diberikan sangat tidak sesuai yaitu hanya sebesar Rp 25 juta saja.
Sementara berdasarkan putusan sidang adat kemarin, perusahaan divonis untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 5,9 miliar. Nilai sebesar itu merupakan hasil perhitungan dari kerugian yang timbul yaitu mulai dari potensi tanaman yang tumbuh di lahan tersebut, serta biaya yang dikeluarkan selama penggugat menuntuk keadilan atas lahan tersebut.
"Perusahaan harus memenuhi keputusan sidang adat ini, apalagi keputusan ini juga mendapat dukungan persetujuan dari 10 kepala desa dan BPD serta para ketua RT di kecamatan Danau Sembuluh. Perusahaan dapat diusir dari sini jika tidak menghargai keputusan sidang adat," tegasnya lagi.
Sementara itu, Jainudin selaku penggugat mengaku, cukup puas dengan telah dilakukannya eksekusi atas lahan miliknya, yang diperjuangkannya selama belasan tahun lamanya.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada DAD kecamatan Danau Sembuluh serta kawan-kawan Batamad. Saya akhirnya bisa mendapatkan keadilan," ucap Jainudin dengan nada terharu.
Menurutnya, selaku warga suku dayak, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada DAD untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas.
"Sebelum eksekusi pemasangan Hinting Pali ini dilakukan, pihak perusahaan memang ada mencoba memberi saya konpensasi dengan membayar sebesar Rp 1 miliar dan kemudian menaikkan lagi menjadi Rp 2,5 miliar, tapi saya tolak. Saya katakan kepada mereka bahwa saya sangat menghargai keputusan sidang adat, sehingga tidak ada istilah tawar-menawar lagi," kata Jainudin.
Sementara, pihak PT Salonok Ladang Mas, belum memberikan komentar terkait pelaksanaan eksekusi Hinting Pali di lahan yang ada di areal kebun sawit mereka. Saat wartawan mencoba konfirmasi dengan mendatangi kantor besar perusahaan, tetapi tidak berhasil menemui mereka.
"Tolong jangan masuk Pak, siapapun dilarang masuk kesini. Seluruh manajemen sudah dipulangkan sebab situasi kurang kondusif," kata petugas keamanan kepada wartawan yang mencoba masuk ke kantor besar perusahaan. (Didi Syachwani/act)