Basri terekam CCTV saat menggarong barang milik korbannya.
Sumber :
  • Asho A Marmin

Baru Bebas Penjara, Pelaku Bobol Dua Rumah di Kutai Kartanegara Dibekuk Polisi

Sabtu, 2 April 2022 - 13:47 WIB

“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan diatas 5 tahun,” pungkasnya. (Asho A. Marmin/act)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral