Sumber :
- Asho A Marmin
Baru Bebas Penjara, Pelaku Bobol Dua Rumah di Kutai Kartanegara Dibekuk Polisi
Sabtu, 2 April 2022 - 13:47 WIB
“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan diatas 5 tahun,” pungkasnya. (Asho A. Marmin/act)