Basri terekam CCTV saat menggarong barang milik korbannya.
Sumber :
  • Asho A Marmin

Baru Bebas Penjara, Pelaku Bobol Dua Rumah di Kutai Kartanegara Dibekuk Polisi

Sabtu, 2 April 2022 - 13:47 WIB

Kutai Kartanegara, Kaltim - Bukannya bertobat, malah kembali berulah. Hal itulah yang dilakukan Basri (46) warga Jalan Mangku Jenang, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Akibat perbuatannya, pria yang baru bebas 3 bulan lalu dari Lapas Bontang ini. Harus berurusan kembali dengan aparat kepolisian di Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan bahwa Basri ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Tenggarong Seberang pada bulan Maret 2022 lalu. Pertama pada tanggal 16 Maret di Desa Manunggal Jaya dan 26 Maret di Jalan AP Mangkunegara, Desa Teluk Dalam. 

“Pelaku beraksi di dua TKP itu saat dini hari. Pertama pukul 05.30 Wita, yang kedua pukul 02.00 Wita. Saat pemilik rumah sedang tidur semua,” terang Gandha, Sabtu (2/4/2022) pagi.

Dari kedua rumah tersebut Basri berhasil menggondol sejumlah barang berharga, seperti handphone berbagai merek, laptop, dan uang.

“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, 6 unit handphone, dan 2 buah obeng milik pelaku. Sedangkan laptop dan beberapa barang lainnya masih dalam pencarian. Karena dijual pelaku secara online,” ucap Gandha.

Terungkapnya kasus curat ini. Berkat adanya rekaman kamera CCTV di salah satu rumah warga di Tenggarong. Dalam rekaman tersebut, diketahui ciri-ciri pelaku yang dikenal dengan nama Basri.

“Pelaku ini memang sudah sering bolak-balik masuk penjara dengan kasus yang sama. Bahkan tahun 2015 lalu, pelaku juga pernah mencuri di salah satu perumahan di Tenggarong. Dengan cara mencongkel jendela,” beber Kasat.

Dari bukti tersebut. Gandha langsung memerintahkan Tim Alligator Polres Kukar dan Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang untuk menangkap Basri di Samarinda. 

“Pelaku kita amankan di dalam rumahnya. Saat itu ia sedang duduk bersantai dan tidak melawan,” ucapnya.

Usai diamankan, Basri langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk dimintai keterangan. 

“Ternyata selain dua rumah itu. Pelaku juga pernah mencuri di tempat lain, yakni di Perumahan Mangkurawang, Jalan Gunung Pegat, dan Gang Bakut. Hanya saja korbannya tidak melapor ke pihak kepolisian,” jelas Gandha.

Kemudian lanjutnya, untuk barang-barang hasil curian tersebut. Basri menjualnya kepada seorang penadah berinisial IS di Samarinda. Untuk handphone Basri jual dengan harga Rp 1,5-2 juta per unitnya. Sedangkan sisanya dijual secara online oleh Basri. 

“Untuk penadah kita jadikan saksi, karena koperatif membantu menangkap pelakunya,” katanya.

Sementara Basri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kembali mendekam dalam penjara. 

“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan diatas 5 tahun,” pungkasnya. (Asho A. Marmin/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral