Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal.
Sumber :
  • Desius Termas

Mutasi Perwira Polri, Tiga Pejabat Utama dan Dua Kapolres di Polda Papua Mendapat Promosi Jabatan

Kamis, 14 April 2022 - 21:52 WIB

Jayapura, Papua - Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/747/IV/KEP/2022 tanggal 13  April 2022, tiga pejabat utama dan dua Kapolres jajaran Polda Papua mendapat promosi jabatan, Kamis (14/4/2022).

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh yang sebelumnya menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Papua mendapat jabatan baru sebagai Penyidik Utama TK. II Ro Wassidik Bareskrim Polri. Jabatan Dirreskrimsus Polda Papua digantikan oleh Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Papua.

Kemudian, Kabid Propam Polda Papua digantikan oleh Kombes Pol Gustav Robby Urbinas yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Jayapura Kota.

Jabatan Kapolresta Jayapura Kota digantikan oleh AKBP Viktor Dean Mackbon, yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Papua.

Dir Pol Airud Polda Papua yang sebelumnya di jabat oleh Kombes Pol Kasmolan digantikan oleh Kombes Pol Andi Anugrah yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagkerma Korpolairud Baharkam Polri. Selanjutnya Kombes Pol Kasmolan mendapat jabatan baru sebagai Kabagbinlat Robinopsnal Baharkam Polri.

AKBP I Gusti Gde Era Adhinata yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Mimika mendapatkan jabatan baru sebagai Wadir Reskrimsus Polda Papua. selanjutnya Jabatan Kapolres Mimika digantikan oleh AKBP I Gede Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalteng.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dilakukan di lingkungan organisasi Polri. Dengan adanya mutasi jabatan, maka kontinuitas  pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan akan berjalan secara efektif dan terjadi peningkatan kualitas kinerja kesatuan, baik dalam bidang pembinaan maupun operasional.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral