- Oktavianus Fendi Koban
Diduga Rugikan Negara Rp2 Miliar, Kejari Sita Kapal Pinisi Milik Pemkab Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur - Kejaksaan Negeri Lambata, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/4/2022) petang, melakukan penyitaan sebuah kapal Pinisi milik pemerintah Kabupaten Lembata yang diduga sarat dengan tindakan Korupsi, di pelabuhan Laut Lewoleba.
Proses penyitaan barang bukti ini dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arianto, SH, MH dibantu 12 orang penyidik Kejari Lembata, di pelabuhan laut Lewoleba.
“Penyitaan kapal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lembata yang bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti karena dugaan kasus ini masih dalam proses penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata," kata Kasi Intel Kejari Lembata Teddy Valentino, di atas kapal usai melakukan tindakan penyitaan.
Menurut Teddy Valentino, dugaan tindakan korupsi pengadaan kapal penisi sebagai kapal pesiar milik pemerintah Kabupaten Lembata ini terjadi pada tahun 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata, dengan total pagu anggaran sebesar Rp.2.495.900.000 (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transportasi.
"Ada beberapa indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan kapal penisi in antara lain dalam tahap pelaksanaan pekerjaan tidak selesai namun PPK melakukan PHO (Provisional Hand Over) dan pekerjaan telah dibayarkan 90% dari total anggaran," papar Teddy.
Teddy menambahkan, dalam kasus ini, sejumlah saksi juga sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Lembata beberapa waktu lalu. Dua diantaranya adalah, mantan Kadis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali yang kini menjabat Sekda Kabupaten Lembata serta Fajar Pureklolon selaku PPK waktu itu, yang kini menjabat Kadis Perhubungan Kabupaten Lembata. (ofk/ade)