Sumber :
- Tim tvOne/Jamberi
Jual Peralatan Dapur Palsu, Seorang Pria di Kotawaringin Barat Ditangkap Polisi
Selasa, 26 April 2022 - 14:03 WIB
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan f undang-undang RI nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah. (jam/mii)