- Tim tvOne/Jamberi
Jual Peralatan Dapur Palsu, Seorang Pria di Kotawaringin Barat Ditangkap Polisi
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mengungkap praktik penjualan alat elektronik palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IRN dengan harga di bawah rata-rata.
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasatreskrim, AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penelusuran Tim Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
"Pada Minggu (17/4/2022) sekira pukul 23.00 wib, petugas berhasil menangkap pelaku di TKP Tjilik Riwut 2, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Rendra Aditia Dhani, Selasa (26/4/2022).
Lanjut Rendra adapun modus operandi yaitu tersangka melakukan pembelian barang-barang elektronik berupa mixer dan lain-lain dan tersangka membelinya dalam merk-merk tertentu di Jakarta.
Setelah barang tersebut tiba di Kobar tersangka memodifikasi dan menghapus merek lama, lalu menggantinya dengan merek baru dan terkenal yakni Philips, tujuannya jelas agar bisa mempermudah menjualnya.
"Pelaku menjual di daerah-daerah pinggiran kota dan juga daerah-daerah Kabupaten Lamandau. Tersangka melakukan kegiatan ini sudah tiga (3) bulan lebih, kemudian dijual dengan keuntungan lima puluh ribu rupiah (rp.50.000) sampai seratus ribu rupiah (rp.100.000) per unit,”tegas Rendra.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 buah Magicom diganti merk Philips, 12 buah mixer yang telah diganti merk, 8 buah blender yang telah diganti merk menjadi Phillips, stiker Phillips warna merah dan 1 buah gunting, spidol, 24 dus mixer merk omicko, 23 dus blender merk TD 51, magic com merk Kirin dan omicko, 5 unit mesin blender yang telah dihapus mereknya dan 6 buah kardus bekas blender merk omicko yang sudah diganti menjadi merk Philips.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan f undang-undang RI nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah. (jam/mii)