- tvOne
672 Napi Lapas Sampit Menerima Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri
Namun kesemuanya bersifat pengurangan masa pidana dan tidak ada yang dinyatakan langsung bebas.
"Sebagai bentuk transparansi, SK RK ini akan kami tempel di blok hunian WBP dan juga dapat dilihat oleh para WBP melalui self servis yang kami pasang ruang informasi bagi WBP," ucap Reza
Sementara itu Kalapas Sampit, Agung Suprianto, mengucapkan selamat kepada para WBP yang memperoleh RK Idul Fitri.
"Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pemerintah sebagai bentuk reward atau penghargaan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan perhitungan masa pidana, keaktifan mengikuti program pembinaan dan perkembangan perilaku baik yang dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melanggar tata tertib Lapas," sebut Agung.
Ditambahkan oleh Agung bahwasannya RK ini dilaksanakan pada Hari-Hari Besar Keagamaan dan diberikan kepada para WBP sesuai dengan agama yang dianutnya.
Sedangkan SPPN adalah merupakan suatu upaya yang ditempuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku WBP yang dipakai sebagai data dukung utama dalam pemberian hak-hak WBP termasuk dalam penentuan pemberian remisi.
"SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, dengan SPPN proses penilaian pembinaan dilakukan secara terukur, objektif dan sistematis" pungkas Agung