Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak.
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Sita Rekening Koran Pribadi Kadis PRKP

Rabu, 18 Mei 2022 - 19:30 WIB

Ambon, Maluku - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Ambon Selasa (17/4/2022) menggeledah Balai Kota Ambon dengan membawa sejumlah dokumen, salah satunya rekening koran Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon dari tahun 2015 sampai 2020.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon Rustam Simanjuntak membenarkan ruangannya memang sempat didatangi tim KPK.

"Yang diminta hanya rekening koran pribadi saya. Jadi tak ada berkas yang disita dari ruangan PRKP," kata Rustam ketika diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, kalaupun ada sejumlah berkas yang disita KPK, itu dari dinas lain di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, bukan di Dinas PRKP.

Ia mengaku, kedatangan tim KPK di dalam ruangannya karena berkaitan dengan pembakaran sejumlah kertas yang diduga dokumen penting di dalam toilet kantor oleh salah satu pegawainya.

Ia menyebutkan, itu adalah kertas-kertas rincian kegiatan dinas tahun 2022. Karena banyak dan menumpuk begitu saja di atas meja, makanya salah satu pegawai membakarnya.

"Kata staf saya saat dimintai klarifikasi, kertas-kertas itu penuhi mejanya, makanya dibersihkan dengan cara dibakar. Itu cuman sampah," tutur dia meniru penjelasan stafnya.

Sementara itu, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, pada saat melaksanakan upaya paksa penggeledahan di Balai Kota Ambon, di sejumlah ruangan, salah satunya, ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” kata Ali Fikri.

Diketahui, penggeledahan lokasi di wilayah kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D, di antaranya Ruang kerja tersangka RL, Ruang kerja Sekretariat Wali kota Ambon, Ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral