- tim tvOne - Tut Wuri Handayani
Larangan Ekspor CPO Dicabut Oleh Presiden, Petani Sawit di Kalimantan Barat Menyambut Gembira
Kubu Raya, Kalimantan Barat - Keputusan Pemerintah untuk mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya, termasuk Crude Palm Oil (CPO), mendapat sambutan baik dan apresiasi dari para petani sawit di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Seperti diketahui, sejak ada larangan resmi ekspor minyak goreng dan bahan baku turunan, termasuk crude palm oil (CPO), pada Kamis (28/4/2022) lalu, menyebabkan harga tandan buah segar (TBS) turun drastis.
Para petani sawit di Kubu Raya, Kalimantan Barat menyambut gembira keputusan pemerintah mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunan, termasuk crude palm oil (CPO), mulai Senin (23/5) mendatang, lantaran telah terdampak dengan anjloknya harga tandan buah segar (TBS) selama ekspor dilarang.
"Semenjak adanya larangan ekspor CPO, tandan buah segar (TBS) turun drastis lebih dari 40 persen, dari harga tertinggi 3.950 turun menjadi 2.350, bahkan sampai 1.950 1/kg, hal ini berdampak pada perekonomian petani sawit di Kalbar," ujar Deni Hadi Putra, salah satu petani sawit mandiri, di desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Bawang, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (21/5/2022).
Deni pun berharap, dicabutnya larangan CPO dapat mengembalikan perekonomian para petani agar dapat membeli pupuk dan kebutuhan sehari-hari.
"Dengan dicabutnya larangan CPO, harga tandan buah segar (TBS) bisa kembali naik seperti semula, agar ekonomi para petani sawit yang mengalami kesulitan bisa kembali pulih. Mampu untuk beli pupuk dan kebutuhan sehari-hari keluarga," kata Deni.
Sebagai petani sawit, dirinya merasa gembira atas kebijakan dari pemerintah yang telah mencabut larangan ekspor CPO.