Korban melapor di Polres Ketapang..
Sumber :
  • tim tvOne - Tut Wuri Handayani

Cemburu, Anak Ketua Komisi II Kabupaten Ketapang Dianiaya Mantan Pacar

Senin, 23 Mei 2022 - 19:34 WIB

Laporan korban sudah diterima oleh pihak Polres Ketapang. 

"Sementara ini belum kita lakukan pemeriksaan, masih di jadwalkan," terang AKP M.Yasin, Kasat Reskrim Polres Ketapang, pada (23/5/22). 

M. Yasin mengatakan, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.

“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.(twh/chm)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
Viral