- tim tvOne - Tut Wuri Handayani
2 IRT Diringkus Polisi Usai Ketahuan Melakukan Penyelundupan Sabu di Polres Singkawang
Singkawang, Kalimantan Barat - Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalui Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra mengungkapkan, bahwa penangkapan kedua tersangka ini merupakan Ibu Rumah Tangga yang sedang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
"Aksi menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial J digagalkan oleh petugas Lapas Kelas IIB Singkawang," kata Raden.
Diketahui tersangka J ini merupakan seorang Guru yang mengajar di salah satu sekolah di Kota Singkawang, dia mencoba menyelundupkan sabu menggunakan bendera pada Minggu (22/5).
Rupanya setelah kasus penyelundupan narkotika ini terungkap, Petugas Lapas Kelas IIB Singkawang melakukan koordinasi pada Sat Narkoba Polres Singkawang.
"Dari aksi penggagalan tersebut, kemudian petugas lapas melakukan koordinasi dengan kami. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan ibu rumah tangga lain berinisial H," ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka H, dia mengaku hendak mengantar barang terlarang tersebut melalui sambal tahu ke dalam lapas untuk anaknya yang masih ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang.
"Dari penangkapan tersebut. Didapatkan barang bukti sabu seberat kurang lebih 9 gram. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan Ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.(twh/gan/chm)