- Tim Tvone-Didi
Sengketa Lahan IUPHKm Desa Patai Diselesaikan dengan Musyawarah
Sampit - Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), terkait masalah IUPHKm Desa Patai, Kecamatan Cempaga, yang diperebutkan antara sekelompok warga Desa Patai dengan Koperasi Cempaga Perkasa, menghasilkan kesimpulan kesepahaman dengan pihak koperasi dan mitra kerjanya yaitu perusahaan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI), yaitu adanya perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Dalam RDP itu, pimpinan rapat Ketua Komisi II Juliansyah menegaskan kalau IUPHKm pemegang izin adalah koperasi Cempaga Perkasa dan permasalahan IUPHKm dari pihak warga yang Suparman Cs dengan koperasi supaya diselesaikan dengan duduk bersama.
"Kami dari lembaga DPRD Kotim, sangat menyayangkan jika permasalahan ini tidak kunjung selesai, sebab yang dirugikan adalah warga desa Patai sendiri. Kalian akhirnya sama-sama tidak bisa memanfaatkan secara maksimal IUPHKm itu," tegas Yuliansyah, usai membacakan kesimpulan RDP, Senin (6/6/2022).
Menanggapi kesimpulan ini, humas PT WYKI, Hendri, mengaku sepakat dengan kesimpulan RDP ini, sebab kesimpulam ini adalah hal positif. DPRD dinilai peduli bagaimana cari solusi permasalahan Koperasi Cempaga Perkasa.
"Kita harap pertemuan ini bisa memperjelas izin atas nama koperasi bukan orang perorangan dan RDP ini sejalan dengan apa yang kita pahami selama ini bahwa izin atas nama koperasi Cempaga Perkasa," ucapnya.
Ditegaskan Hendri pula, selama ini perusahaan dengan koperasi tidak ada masalah dan kerjasama sudah berjalan dengan baik.
Sementara itu Ketua Koperasi Cempaga Perkasa, Khairul mengaku membawa masalah ini ke DPRD untuk menjelaskan siapa yang sebenarnya pemegang izin IUPHKm ini.