- Tim Tvone-Didi
Sengketa Lahan IUPHKm Desa Patai Diselesaikan dengan Musyawarah
"Secara hukum (IUPHKm) adalah milik koperasi, jadi koperasilah yang berhak atas lahan ini," tegasnya.
Meski pihaknya sudah mendapat pengakuan dari lembaga DPRD Kotim sebagai pemilik lahan, tapi koperasi tetap akan merangkul warga yang menentang kerjasama koperasi dengan PT. WYKI. Kami nanti akan duduk satu meja, apalagi mereka (Suparman Cs) sebenarnya masih terikat hubungan keluarga," kata Khairul.
Sementara itu Suparman, selaku pihak yang menentang adanya kerjasama antara koperasi Cempaga Perkasa dengan PT. WYKI, juga menyatakan siap untuk bekerjasama dengan pihak seteru mereka selama ini. Tapi tentunya kerjasama ini tidak bertengangan dengan aturan yang dikeluarkan oleh KLHK.
"Tidak masalah, kami siap kerjasama. Tapi lihat dulu kerjasamanya bertentangan atau tidak dengan aturan yang ditetapkan oleh KLHK. Ingat, IUPHKm itu tidak bisa dipindahtangankan atau dikerjasamakan. Harus dikelola sendiri oleh warga," terang Suparman.
Ia juga mengklaim jika dirinyalah yang mempunyai andil dibalik terbitnya IUPHKm tersebut dan bukan pengurus koperasi. Bahkan saat masih berkonflik memperebutkan lahan dengan pihak PT. WYKI, persoalannya sampai ia bawa ke RDP dengan komisi IV DPR RI, hingga akhirnya KLHK memberikan lahan tersebut kepada warga desa Patai.
"Perbedaan mendasar dari konflik ini adalah kami selalu taat dengan aturan dan siap mengelola sendiri lahan itu, sementara koperasi malah melakukan kerjasama dengan perusahaan, padahal ini tidak boleh. Di lahan itu sebenarnya juga tidak boleh ditanami sawit. Sawit yang ada disana sudah lebih dulu ditanam perusahaan, padahal mereka belum punya ijin," pungkasnya.
Ribut masalah lahan IUPHKm ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan masalah ini nyaris memicu terjadinya bentrok antar sesama warga desa Patai yang pro dan kontra dengan koperasi, tapi untung saja aparat selalu berhasil menetralisir keadaan, sehingga bentrok tidak pernah terjadi. (dsi/Ask )