- Didi Syachwani
Pelaku yang Bawa Kabur Anak SD setelah Kenalan di TikTok Ditangkap Polisi: Saya Jatuh Cinta
Kotawaringin Timur, Kalteng - RO (20) pria yang membawa kabur anak di bawah umur di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya berhasil diringkus oleh petugas unit reskrim Polsek Baamang.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial, setelah orang tua korban mengunggah kabar kehilangan anaknya, yang diduga telah dibawa kabur oleh seorang pria yang baru dikenal anaknya melalui aplikasi TikTok
"Pelaku diamankan petugas disebuah tempat persembunyian mereka di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bersama dengan korban yang dibawanya kabur sejak Minggu," ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Jumat (10/6/2022).
Korban pergi meninggalkan rumahnya pada hari Minggu (5/6/2022), sekitar pukul 03.00 WIB, pada saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur. Dan keluarga korban baru menyadari jika anak semata wayangnya itu telah kabur dari rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB.
Setelah keluarga berusaha mencari, akhirnya didapat informasi dari Satpam perumahan, jika korban pergi bersama seseorang laki-laki. Bahkan korban sempat meminjam HP milik satpam tersebut, untuk menghubungi lelaki tersebut.
"Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Baamang, dan kami pun langsung melakukan tindakan kepolisian yaitu berusaha melacak keberadaan korban dan pelaku," kata Sarpani.
Setelah 3 berlalu, akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan korban, yang saat itu tengah berada Desa Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Setelah melakukan kordinasi dengan Polda Kalsel, anggota unit reskrim Polsek Baamang, kemudian langsung meringkus pelaku dan mengamankan korban.
"Kami turut dibantu oleh keluarga korban saat melakukan penangkapan. Pelaku juga tidak melakukan perlawanan, sementara kondisi korban terlihat sehat dan langsung dibawa oleh pihak keluarganya," ucap Sarpani.
Saat ini polisi tengah mendalami kasus ini, dan mengingat korban masih anak, sementara pelaku usianya sudah dewasa, maka pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak.
"Nanti kita lihat juga perkembangannya, apa saja yang telah dilakukan pelaku terhadap korban, apalagi korban masih di bawah umur, dan rawan termakan oleh bujuk rayu pelaku yang sudah dewasa," tegas Sarpani.
Sementara itu, pelaku RO mengakui memang sudah merencanakan kabur bersama korban yang masih berusia 12 tahun, yang diakuinya sebagai kekasihnya, dan sudah dipacarinya sejak 2 minggu sebelum mereka kabur, yaitu pada Sabtu pagi (8/6/2022), sekitar pukul 08.00 WIB
Saat mereka bertemu, ia bersama kekasihnya yang masih duduk di kelas VI SD tersebut, menyusun rencana untuk menjemput korban di dekat rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB, dan pelaku pun akhirnya menunggu di sekitar rumah korban, sampai korban menghubunginya minta jemput.
"Dari lokasi penjemputan, kami naik becak ke Taman Kota Sampit, setelah itu naik taksi tujuan rumah saya di Pembuang Hulu. Tapi sampai di sana kami tidak diizinkan oleh warga tinggal di sana, sehingga akhirnya kami memutuskan berangkat ke Banjarmasin dengan menggunakan bus," ujarnya.
Sesampainya di Banjarmasin, sementara mereka tinggal di rumah penampungan, dan baru beberapa hari, keberadaan mereka akhirnya terlacak oleh sekelompok relawan Banjarmasin dan melaporkannya kepada pihak keluarga kekasihnya di Sampit. (dsi/act)