Sumber :
- Erdika
Polisi Hadirkan Psikiater untuk Tangani Korban Eksploitasi Seksual Anak di Konawe
Selasa, 14 Juni 2022 - 16:53 WIB
Atas tindak pidana (TP) eksploitasi anak itu, para pelaku dikenakan Pasal 88 jo Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
( EMR / MTR )