- Tim Tvone-Didi
Eks Tekon Ancam Laporkan Pemkab Kotim ke Menpan RB Dan Ombudsman RI
Kotawaringin Timur, Kalteng - Perseteruan antara eks tenaga kontrak dengan Pemkab Kotawaringin Timur, terus bergulir. Para eks tekon bahkan mengancam akan melaporkan pihak Pemkab ke Menpan RB dan Ombudsman RI, jika tidak segera mengangkat mereka kembali menjadi pegawai honorer.
"Kami melihat ada yang dilanggar dari PP nomor 49 tahun 2018 tentang menejemen P3K, khususnya pasal 69 yang melarang ada pengangkatan tekon baru. Kami mempunyai bukti pelanggaran itu dan ini akan kami persoalkan secara hukum," tegas kuasa hukum eks tekon, Nurahman Rahmadani dan M. Budhi Setiawan, Rabu (6/7/2022) malam tadi, saat menggelar jumpa pers di Sampit.
Namun demikian, terang Nurahman, mereka tidak menutup peluang untuk melakukan bergaining dengan pemerintah daerah, bila ada niat dari Pemkab untuk mengakomodir semua tuntutan mereka.
Adapun yang menjadi tuntutan para eks tekon ini ada 5 poin, yaitu menolak hasil test evaluasi, menolak dilakukannya test evaluasi ulang, batalkan penerimaan tekon baru dan yang terakhir yaitu segera terbitkan SK pengangkatan para eks tekon untuk dipekerjakan kembali.
"Kami memberi waktu 1x24 jam kepada Pemkab Kotim untuk memenuhi tuntutan ini, jika tidak kami akan kembali melakukan aksi demo dengan massa yang lebih besar, serta melaporkan masalah ini ke Menpan RB dan Ombudsman RI," ucapnya serius.
Sementara itu, pihak Pemkab Kotim sepertinya sulit untuk memenuhi tuntutan dari para eks tekon tersebut, sebab mereka tetap akan melakukan test evaluasi tahap 2, sebagaimana yang telah mereka sampaikan sebelumnya.
"Kami akan tetap melakukan test evaluasi tahap 2 setelah melakukan perhitungan secara real kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Kotim," ucap Sekda Kotim, Fajrurrahman, Kamis (7/7/2022).
Dijelaskannya, tujuan awal dilaksanakannya test evaluasi ini adalah untuk kebaikan tata kelola kepegawaian dilingkungan Pemkab Kotim, agar menjadi lebih baik. Yang ditata tidak hanya tekon tapi juga PNS, semuanya harus sesuai kebutuhan.
Fajrurrahman berharap, semua pihak khususnya para eks tekon yang sudah mengakhiri kontrak kerjanya per 30 Juni 2022 lalu, dapat memahaminya dan mempersilahkan kepada eks tekon yang masih berminat untuk bekerja untuk mengikuti proses selanjutnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, ini semua semata-mata untuk penataan, agar ke depan kinerja pemerintah daerah bisa maksimal lagi," ulangnya. (dsi/Ask)