- Tim Tvone-Didi Syachwani
Pemkab Kotim Pastikan Eks Tekon yang Tidak Lulus akan Diikutkan dalam Seleksi Tahap 2
Kotawaringin Timur, Kalteng - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan seluruh eks tenaga kontrak (tekon) yang tidak lulus seleksi evaluasi akhir bulan Juni lalu, akan diikutkan kembali dalam seleksi evaluasi tahap 2.
"Dua minggu lagi kami akan melakukan seleksi evaluasi tahap 2, seluruh eks tekon akan kami ikutkan," ungkap Assisten I Setda Kotim, Diana Setiawan, Selasa (12/7/2022).
Dikatakannya, seleksi tahap 2 ini dilaksanakan setelah semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) telah menghitung kebutuhan riil pegawai honorer dilingkungannya masing-masing.
Secara terus terang diakuinya, Pemkab hingga saat ini masih sangat kekurangan pegawai dan hal ini tentu saja sangat berdampak pada pelayanan masyarakat.
"Bapak Bupati sudah memerintahkan seluruh OPD agar menghitung kebutuhan pegawai agar pelayanan jangan sampai terganggu gara-gara kekurangan pegawai," katanya.
Masalah adanya beberapa kali aksi dari para eks tekon yang menuntut dipekerjakan kembali, menurut Diana lagi, sebenarnya tidak hanya mereka yang menginginkan itu, sebab Pemkab juga sangat berkepentingan dengan mereka karena kekurangan pegawai.
Namun untuk mempekerjakan mereka kembali, tentunya ada tahapan yang mesti harus mereka ikuti, salah satunya yaitu harus melalui tahapan seleksi kemampuan dasar.
"Per tanggal 30 Juni 2022 lalu kontrak kerja seluruh tekon sudah berakhir, tapi karena kami di Kotim masih kekurangan pegawai, maka dilakukanlah penerimaan kembali para tekon melalui seleksi evaluasi," sebutnya.
Saat seleksi evaluasi tahap 1, memang tidak semua tekon diterima kembali bekerja, sebab saat itu Pemkab masih belum memiliki data riil kebutuhan pegawai, jadi seleksi evaluasi itu juga dalam rangka penataan ASN dilingkungan Pemkab Kotim.
Diana membantah jika seleksi tahap 2 ini adalah karena adanya tekanan dari eks tekon, tapi karena murni untuk kebutuhan. Pemkab nanti akan mempekerjakan tenaga kontrak sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
"Secara hukum, Pemkab sebenarnya sudah tidak ada hubungan lagi dengan para eks tekon sejak kontrak masa kerja mereka berakhir. Tapi sekali lagi karena sampaikan, berhubung kami masih kekurangan tenaga pegawai, akhirnya mereka kami beri kesempatan untuk bisa bekerja kembali hingga batas waktu sebagaimana yang diisyaratkan dalam PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K," tegas Diana.
Dalam PP tersebut, batas akhir mempekerjakan tekon adalah hingga tanggal 28 November 2023, setelah itu tidak ada lagi yang namanya pegawai tekon. (dsi/Ask)