Ungkap Pertambangan Emas Tanpa Izin di 10 TKP, Polda Kalbar Sita Emas 68,9 Kilogram.
Sumber :
  • Tut Wuri Handayani

Ungkap Pertambangan Emas Tanpa Izin di 10 TKP, Polda Kalbar Sita Emas 68,9 Kilogram

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:46 WIB

"Para pelaku dipersangkakan pasal 158, Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 17 Ayat (1) huruf b dan Pasal 89, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana sebagaimana poin a dan c diatas," tutup Kapolda. (Twh/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral